Ngaji Bareng Kiai Asep: Kaidah Hewan yang Suci dan Najis

  • Whatsapp

SURABAYA (AmanatulUmmah.com) – Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Dan semua bangkai adalah najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.

Hal ini ditegaskan oleh Prof DR KH Asep Saifuddin Chalim MA (Kiai Asep), Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, pada para santrinya, saat pengajian subuh kitab kuning, Senin, 16 Oktober 2023 di Siwalan Kerto, Wonocolo, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pada dasarnya, semua hewan itu suci ketika hidup, baik hewan yang halal dimakan atau haram dimakan, tetapi najis ketika mati begitu saja, kecuali anjing dan babi atau turunannya. “Anjing dan babi itu najis ketika hidup dan najis pula ketika matinya,” jelas Kiai Asep.

Jilatan anjing dan babi itu najis. Sementara jilatan kucing itu tidak najis. Jika kucing tersebut baru saja makan tikus—misalnya–, maka jadi suci dengan kucing tersebut meminum air. Jika kucing tersebut minum dari air yang banyak, maka air tersebut tidak menjadi najis.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud, no. 75; Tirmidzi, no. 92)

Untuk mensucikan Najis tersebut, maka harus dibasuh 7x, dimana satu diantaranya dibersihkan dengan debu yang suci mensucikan.

Air Susu

Ditambahkan, mani anjing dan babi itu najis, dan mani hewan selain keduanya suci. Susu dari anjing dan babi itu najis, begitu pula dari turunannya juga najis. Susu dari hewan yang haram dimakan dihukumi najis.

Susu dari hewan yang halal dimakan dihukumi suci. Dan mani manusia itu suci karena asal penciptaan adalah dari mani tersebut.

Selain itu, yang terpotong dari hewan ketika hewan itu hidup, hukumnya adalah hukum bangkainya. Jika ada bagian sapi terpotong, maka hukumnya adalah sama dengan hukum sapi bangkai yaitu sama-sama najis.

Hewan yang dikecualikan najisnya adalah ikan, belalang, dan juga manusia.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314)

As-samak adalah setiap hewan yang asalnya hidup di air. Maka setiap samak yang mati, bangkainya suci. Allah Ta’ala berfirman; “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Shoidul bahri adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Tho’amuhu adalah hewan air yang ditangkap sudah dalam keadaan mati (bangkai).

Dalil lainnya dari hadits mengenai air laut, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An-Nasai, no. 59; Tirmidzi no. 69. Syaikh Al-Albani, mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Adapun manusia itu suci dan ketika ada yang terpisah darinya satu bagian, maka tetap suci ketika hidup dan matinya. Alasannya karena Allah berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra’: 70)
Adapun yang dimaksudkan dengan ayat, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis.” (QS. At-Taubah: 28). Yang dimaksud najis di sini adalah najis secara maknawi. (Moch. Nuruddin)

iklanMAI

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *